Kalbarsatu.web.id //
Mutasi dalam tubuh Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan bagian dari dinamika organisasi dan kewenangan komando. Namun, mutasi penyidik tidak boleh menjadi alasan terhentinya proses penyelidikan maupun penyidikan perkara yang sedang berjalan.
Hal tersebut disampaikan Dr. Herman Hofi Munawar, Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik, yang menyoroti pentingnya kesinambungan penanganan perkara ketika terjadi pergantian atau mutasi penyidik di lingkungan kepolisian, termasuk di jajaran Polda Kalimantan Barat.
Menurut Herman Hofi, persoalan muncul ketika penyidik yang menangani suatu perkara dimutasikan, tetapi proses serah terima perkara tidak dilakukan secara profesional dan menyeluruh.
Ia menilai, masih terdapat kondisi ketika pelapor yang mempertanyakan perkembangan laporannya justru mendapatkan jawaban bahwa penyidik baru belum memahami perkara karena penyidik sebelumnya telah pindah tugas.
“Saya orang baru di sini, penyidik lama sudah pindah, jadi harus dimulai dari awal kembali,” merupakan gambaran jawaban yang, menurut Herman Hofi, tidak seharusnya terjadi dalam sistem manajemen penyidikan.
Herman Hofi menegaskan, perkara pidana bukan merupakan barang pribadi seorang penyidik yang dapat ditinggalkan ketika yang bersangkutan dimutasi.
Perkara pidana merupakan amanat negara yang berkaitan langsung dengan hak korban untuk memperoleh keadilan dan kepastian hukum.
“Perkara pidana bukanlah barang pribadi penyidik yang bisa ditinggal begitu saja ketika ia dipindahkan tugas. Perkara pidana adalah amanat negara yang menyangkut hak konstitusional korban untuk memperoleh keadilan,” tegasnya.
Mutasi Jangan Mengorbankan Kepentingan Publik
Herman Hofi memahami bahwa mutasi merupakan kewenangan pimpinan dan bagian dari kebutuhan organisasi. Namun, menurutnya, kebijakan tersebut tidak boleh mengorbankan kepentingan masyarakat, khususnya masyarakat yang sedang mencari keadilan melalui jalur hukum.
Ketika penyidikan berhenti hanya karena penyidik dipindahkan, kemudian penyidik baru harus mempelajari bahkan mengulang kembali proses dari awal, menurut Herman Hofi, kondisi tersebut menunjukkan adanya persoalan dalam manajemen penyidikan.
“Mutasi tidak boleh mengorbankan kepentingan publik. Ketika penyidikan terhenti karena penyidik pindah tugas, lalu penyidik baru harus mengulang dari awal, merupakan bentuk kegagalan sistemik manajemen penyidikan yang harus menjadi tanggung jawab pimpinan di setiap bagian,” ujarnya.
Ia menilai, pergantian personel semestinya tidak memutus kesinambungan sebuah perkara. Data, dokumen, alat bukti, keterangan saksi, serta seluruh perkembangan penyidikan harus dapat diteruskan kepada penyidik yang baru.
Pengawasan Penyidikan Harus Berjalan Berjenjang
Herman Hofi juga menyinggung Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana, yang mengatur mekanisme manajemen dan pengawasan penyidikan secara terpusat serta berjenjang.
Menurutnya, fungsi pengawasan tersebut menjadi penting agar setiap perkara tetap berjalan meskipun terjadi pergantian personel.
Artinya, pergantian penyidik tidak semestinya memutus proses hukum. Harus ada tongkat estafet penyidikan yang jelas dari penyidik lama kepada penyidik baru.
Namun, Herman Hofi menilai praktik di lapangan perlu mendapat perhatian serius. Serah terima perkara, menurutnya, jangan hanya menjadi formalitas administratif berupa catatan singkat atau komunikasi informal.
Seluruh perkembangan perkara harus terdokumentasi secara jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Alat bukti yang telah dikumpulkan, keterangan saksi, dokumen pemeriksaan, hasil penyelidikan maupun penyidikan, serta strategi penanganan perkara harus menjadi bagian dari proses serah terima.
“Jangan sampai alat bukti yang sudah dikumpulkan, keterangan saksi yang sudah direkam, dan strategi penyidikan yang sudah dirancang, seolah-olah ikut hilang bersama kepergian penyidik lama,” katanya.
Jangan Bebani Korban dengan Proses Berulang
Menurut Herman Hofi, persoalan tersebut semakin serius ketika korban atau pelapor harus kembali mengulang seluruh keterangannya hanya karena penyidik berganti.
Ia memberikan gambaran, korban kekerasan maupun korban dugaan penipuan bisa saja telah melewati proses psikologis yang berat untuk memberikan keterangan kepada penyidik.
Namun, ketika penyidik berganti, korban justru diminta kembali menjelaskan perkara karena penyidik baru belum mempelajari berkas secara menyeluruh.
Kondisi seperti itu, menurut Herman Hofi, bukan hanya persoalan administratif, tetapi dapat menjadi beban tambahan bagi korban.
Dalam proses hukum pidana, waktu juga menjadi faktor penting. Keterangan saksi dapat berubah atau terlupakan. Saksi dapat berpindah tempat tinggal atau bahkan meninggal dunia. Barang bukti juga berpotensi rusak, hilang, atau tidak lagi dapat ditemukan.
Selain itu, terdapat persoalan kedaluwarsa atau verjaring yang harus menjadi perhatian dalam penanganan perkara pidana.
Jika proses hukum terlalu lama terhenti, menurut Herman Hofi, bukan tidak mungkin terdapat perkara yang kehilangan momentum pembuktian dan pada akhirnya merugikan korban.
Jangan Sampai Masyarakat Kehilangan Kepercayaan
Herman Hofi mengingatkan, masyarakat yang datang ke kepolisian membawa laporan pada dasarnya sedang menaruh kepercayaan kepada negara untuk mendapatkan perlindungan dan keadilan.
Karena itu, ketika laporan tidak mendapatkan kepastian dan prosesnya berulang tanpa kejelasan, kondisi tersebut dapat menimbulkan frustrasi bagi masyarakat.
Lebih jauh, ketidakpercayaan terhadap proses hukum dapat berbahaya apabila masyarakat memilih menyelesaikan persoalan di luar mekanisme hukum.
“Ketika masyarakat melihat bahwa laporan mereka bisa merasa terabaikan, hal seperti ini dapat beralih ke penyelesaian non-hukum atau bahkan main hakim sendiri,” ujarnya.
Kapolda Kalbar Diminta Pastikan Tidak Ada Perkara Mandek karena Mutasi
Herman Hofi menegaskan, pimpinan kepolisian memiliki peran penting dalam memastikan setiap perkara tetap berjalan meskipun terjadi mutasi atau pergantian personel.
Dalam konteks Polda Kalbar, menurutnya, Kapolda sebagai pimpinan tertinggi di tingkat kewilayahan tidak seharusnya melihat persoalan tersebut semata-mata sebagai urusan sumber daya manusia.
Persoalan kesinambungan penyidikan merupakan bagian dari penegakan hukum dan perlindungan hak masyarakat.
Karena itu, pengawasan terhadap proses penyidikan harus benar-benar dijalankan secara efektif, bukan sekadar formalitas administratif.
Herman Hofi juga mempertanyakan sejauh mana mekanisme pengawasan dan pemberian sanksi terhadap pejabat yang lalai dalam menjalankan fungsi pengawasan penyidikan benar-benar diterapkan.
“Pertanyaannya, apakah mekanisme ini benar-benar dijalankan?” tegasnya.
Ia berharap pimpinan kepolisian memastikan setiap mutasi diikuti mekanisme serah terima perkara yang transparan, terdokumentasi, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Ronny Red
