Pemeriksaan Gedung SMA Mujahidin Memanas, Herman Hofi dan JPU Adu Argumen

 



Kalbarsatu.web.id //

PONTIANAK, Suasana pemeriksaan fisik Gedung SMA Yayasan Mujahidin Pontianak, Kamis (24/9/2026), berlangsung panas. Adu argumen terjadi antara Kuasa Hukum Yayasan Mujahidin Pontianak, Dr. Herman Hofi Munawar, dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Kalbar.


Polemik berawal ketika pihak yayasan mempertanyakan dasar dan prosedur pemeriksaan terhadap bangunan yang berkaitan dengan perkara dugaan penyalahgunaan dana hibah pembangunan Gedung SMA Mujahidin Pontianak.


Herman Hofi mempertanyakan mengapa pemeriksaan dilakukan ketika perkara masih bergulir di Pengadilan Negeri Pontianak.


Ia juga meminta kejelasan mengenai surat atau dasar resmi pemeriksaan tersebut.


“Kami minta surat dari pengadilannya langsung. Jangan jadi ribut. Kita sama-sama di bawah hukum. Bagaimana prosedurnya?” ujar Herman.



Pengurus yayasan menyebut pemberitahuan yang mereka terima disampaikan melalui WhatsApp dalam bentuk PDF pada Rabu (23/9/2026) sekitar pukul 17.41 WIB.


Herman juga menyoroti pemeriksaan yang kembali dilakukan terhadap bangunan tersebut serta kehadiran ahli dari Manado, Hendri Palar.


Menurutnya, pemeriksaan dan dokumentasi terhadap objek tersebut sebelumnya telah dilakukan.


“Ahli datang ke sini sudah dicatat, dipetakan lagi, diperiksa lagi,” ujarnya.


Herman kemudian menyampaikan keberatan terhadap proses pemeriksaan yang dilakukan oleh JPU.


“Kami keberatan. Yang dilakukan oleh jaksa. Jaksa tidak punya kewenangan lagi untuk melakukan pemeriksaan. Ini sudah bukan lagi proses penyidikan,” katanya.


Ia meminta pemeriksaan dihentikan hingga terdapat kejelasan mengenai dasar hukum dan mekanisme pelaksanaannya.


“Ini objek perkara. Tidak boleh lagi ada pemeriksaan tanpa dihadirkan hakim,” tegas Herman.


Sumber: Dr. Herman Hofi, S.H., M.H.

Ronny Red