Soroti Pelabuhan Kalbar, Herman Hofi: Audit KSOP dan Pelindo Jangan Setengah-Setengah

 




Kalbarsatu.web.id //

PONTIANAK — Pengawasan tata kelola kepelabuhanan di Kalimantan Barat dinilai perlu dibuka secara lebih menyeluruh. Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik, Dr. Herman Hofi, S.H., M.H., meminta adanya audit independen terhadap KSOP Kelas I Pontianak dan PT Pelindo.


Menurut Herman Hofi, pelabuhan merupakan salah satu jalur vital distribusi barang di Kalimantan Barat. Karena itu, setiap persoalan dalam tata kelola kepelabuhanan berpotensi memberikan efek terhadap dunia usaha maupun masyarakat.


“Pelabuhan ini menyangkut kepentingan ekonomi dan kebutuhan masyarakat. Karena itu pengawasannya harus benar-benar efektif,” ujarnya.


Herman Hofi mengatakan audit harus dilakukan secara komprehensif, bukan hanya memeriksa dokumen administratif.


Ia meminta pemeriksaan mencakup pengawasan KSOP, legalitas dermaga, kesesuaian aktivitas Tersus dan TUKS, sistem penerimaan negara, serta akurasi data bongkar muat.


Sorotan juga diarahkan pada kesesuaian penggunaan sejumlah dermaga dengan izin yang dimiliki dan Rencana Induk Pelabuhan.


“Kalau ada isu dermaga tertentu digunakan untuk aktivitas di luar peruntukan, itu harus diverifikasi. Jangan hanya berdasarkan laporan administratif,” katanya.


Menurutnya, pemeriksaan lapangan menjadi penting untuk mencocokkan antara dokumen dengan aktivitas sebenarnya.


Hal yang sama berlaku terhadap penerimaan negara. Herman Hofi meminta dilakukan audit terhadap perhitungan dan penyetoran jasa kepelabuhanan agar seluruh penerimaan yang menjadi hak negara dapat dipastikan tercatat dan disetorkan sesuai aturan.


Ia juga menilai integrasi sistem digital perlu diuji efektivitasnya.


“Data manifest dan Bill of Lading harus dapat diverifikasi dengan kondisi muatan aktual. Ini bagian dari transparansi tata kelola,” ujarnya.


Herman Hofi berharap audit tersebut menghasilkan perbaikan sistem dan memberikan kepastian hukum kepada pelaku usaha.


Ia juga meminta tidak ada biaya atau pungutan yang tidak memiliki dasar hukum yang jelas.


“Pelaku usaha membutuhkan kepastian. Jangan sampai muncul biaya yang tidak jelas sehingga cost semakin tinggi,” tutupnya.

Sumber: Dr. Herman Hofi, S.H., M.H.


Ronny Red