Sungai Rusak, Air Tak Layak Pakai, Warga Tanjung Baung Minta Kapolres dan Kapolda Turun

 



Kalbarsatu - SINTANG, KALBAR — Kemarau panjang yang melanda Kalimantan Barat selama hampir tiga bulan membuat warga di Dusun Sembam, Desa Tanjung Baung, Kecamatan Ketungau Hilir, Kabupaten Sintang, menghadapi persoalan serius terkait ketersediaan air bersih.


Di tengah kondisi tersebut, masyarakat setempat mengeluhkan dugaan masih berlangsungnya aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah mereka. Aktivitas yang diduga berlangsung tanpa izin tersebut dinilai semakin memperparah kondisi sungai yang selama ini menjadi salah satu sumber kebutuhan air masyarakat.


Warga menyebut kondisi sungai kini mengalami penyusutan debit sekaligus perubahan kualitas air. Air dilaporkan menjadi keruh dan kecokelatan sehingga dikeluhkan tidak layak digunakan untuk berbagai kebutuhan rumah tangga maupun pertanian.


Kondisi tersebut membuat masyarakat merasa dirugikan karena harus menghadapi persoalan kekurangan air bersih sekaligus kekhawatiran terhadap dampak lingkungan.



Sejumlah warga mendesak aparat penegak hukum tidak hanya melakukan penindakan terhadap pekerja di lapangan, tetapi juga menelusuri pihak-pihak yang diduga berada di balik aktivitas PETI tersebut.


Berdasarkan informasi yang disampaikan masyarakat, terdapat dugaan pihak yang berperan sebagai penampung atau pengelola hasil tambang emas ilegal yang oleh warga disebut dengan nama “Pak Janda”. Informasi tersebut masih merupakan tudingan masyarakat dan perlu dibuktikan melalui proses penyelidikan serta penegakan hukum oleh aparat berwenang.


Warga meminta Kapolsek Nanga Ketungau segera turun ke lokasi untuk melihat langsung kondisi yang mereka keluhkan.


“Jangan tutup mata. PETI di wilayah kami diduga merusak sumber air dan lingkungan. Kami meminta aparat segera turun ke lapangan dan melakukan penindakan sesuai hukum,” ujar warga.


Desakan juga diarahkan kepada Kapolres Sintang dan Kapolda Kalimantan Barat agar melakukan pengecekan langsung ke Dusun Sembam, Desa Tanjung Baung.


Warga berharap aparat dapat melihat secara langsung kondisi sungai serta dampak yang dirasakan masyarakat akibat kemarau dan dugaan aktivitas PETI tersebut.


Masyarakat juga meminta apabila dalam penyelidikan ditemukan adanya tindak pidana, seluruh pihak yang terbukti terlibat diproses sesuai ketentuan hukum, termasuk pihak yang diduga menampung, mengelola, mengangkut, atau memperdagangkan hasil tambang ilegal.


ASPEK HUKUM


Aktivitas pertambangan tanpa izin pada prinsipnya dapat dikenakan ketentuan pidana dalam peraturan perundang-undangan di bidang pertambangan. Demikian pula kegiatan penampungan, penyimpanan, pengangkutan, atau penjualan hasil pertambangan yang berasal dari kegiatan tanpa izin dapat memiliki konsekuensi hukum apabila unsur pidananya terpenuhi.


Selain ketentuan pertambangan, dugaan pencemaran atau kerusakan lingkungan juga dapat diproses berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup apabila hasil penyelidikan dan pembuktian menunjukkan terpenuhinya unsur pidana.


Karena itu, warga meminta penanganan persoalan PETI di Tanjung Baung–Sembam dilakukan secara menyeluruh dan tidak berhenti pada pelaku yang ditemukan di lapangan.


Masyarakat berharap aparat dapat mengungkap siapa saja yang menjadi pemodal, pengelola, penampung maupun pihak lain yang terbukti memiliki keterlibatan dalam aktivitas pertambangan ilegal tersebut.


Di tengah kemarau panjang, warga menilai perlindungan terhadap sumber air dan lingkungan tidak dapat ditunda. Mereka meminta aparat segera melakukan pengecekan lapangan, memastikan status hukum aktivitas pertambangan, serta mengambil langkah sesuai ketentuan apabila ditemukan pelanggaran.


Warga kini menunggu langkah nyata aparat penegak hukum untuk memastikan sungai dan lingkungan di Dusun Sembam tetap terlindungi serta hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak terabaikan.


Sumber : Warga Dusun Sembam


Tim Red