Kalbarsatu.web.id //
MENJALIN - LANDAK - KALIMANTAN BARAT - Masih maraknya aktivitas penambang emas tanpa ijin (Peti) di daerah Sepahat Kecamatan Menjalin Kabupaten Landak Kalimantan Barat,(Jum'at 02 Oktober 2026).
Kegiatan aktivitas Peti di daerah Kecamatan Menjalin masih marak,dari informasi yang beredar di lingkungan masyarakat bahwa kegiatan peti masih marak yang mana bukan menjadi rahasia umum lagi ,serta diduga BBM jenis Solar yang diambil antrian mengunakan mobil tengki siluman di SPBU menjalin dijual diareal pertambangan tanpa ijin (Peti) yang ada di daerah Kecamatan Menjalin Kabupaten Landak.
Untuk mendapatkan keberimbangan pemberitaan kegiatan penambang emas liar tanpa ijin (peti) di daerah kecamatan menjalin tim awak media melakukan investigasi dilapangan dan ditemukan adanya kegiatan penambang emas tanpa ijin (peti) mengunakan mesin dompeng di daerah Sepahat Kecamatan Menjalin Kabupaten Landak.
Awak media melakukan Comfirmasi Pesan Whatspp kepada Kapolsek Menjalin Polres Landak IPTU DONI terkait aktivitas penambang emas liar tanpa ijin (Peti) di daerah Sepahat Kecamatan Menjalin namun sampai di naikan berita ini tidak ada jawaban dan tanggapan dari Kapolsek Menjalin IPTU DONI.
Masyarakat dan awak media menilai dari aktivitas penambang emas liar tanpa ijin didaerah Sepahat diduga sudah diketahui oleh Aparat Penegak Hukum (APH) yang ada di Kecamatan Menjalin Kabupaten Landak.
Masyarakat dan Publik Mendorong agar Aparat Penegak Hukum (APH) serta instansi terkait melakukan penindakan dan penertipan karena dampaknya di sini sudah jelas yaitu rusaknya lingkungan dan ekosistem alam serta berdampak pada kesehatan manusia dan yang paling patalnya berdampak terjadinya kelangkaan BBM jenis solar subsidi pungkasnya
Hak Jawab dan Hak Koreksi
Sebagai bagian dari penerapan prinsip keberimbangan dan etika jurnalistik, redaksi memberikan ruang hak jawab dan hak koreksi kepada manajemen SPBU, pihak Pertamina, aparat penegak hukum, maupun pihak lain yang disebut atau merasa dirugikan oleh pemberitaan ini.
UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers mendefinisikan hak jawab sebagai hak pihak yang dirugikan oleh pemberitaan untuk memberikan tanggapan atau sanggahan, sedangkan hak koreksi merupakan hak untuk membetulkan informasi yang keliru.
Sumber : Masyarakat /dan INVESTIGASI
Redaksi:Tim
