Kalbarsatu //
PONTIANAK — Aktivitas pengukuran lahan di Jalan Perdana, Gang Amalia, RT 04/RW 07, Kecamatan Pontianak Tenggara, Kota Pontianak, Kalimantan Barat, menuai keberatan warga. Persoalan ini mencuat setelah pengukuran yang disebut berlangsung pada 30 September 2026 itu dipertanyakan identitas pelaksana, dasar kewenangan, serta legalitasnya.
Warga mengaku telah membeli dan menggarap tanah tersebut sejak puluhan tahun lalu. Salah seorang warga berinisial AR menyatakan membeli lahan dari almarhum Jumadi pada 1982 dan mengeluarkan biaya untuk mengolah serta merawatnya hingga ditanami berbagai jenis tanaman.
AR mengaku keberatan atas pengukuran di lahan yang selama ini dikuasainya. Ia meminta pihak yang melakukan kegiatan tersebut menjelaskan identitas, tujuan, dan dasar administrasi pengukuran secara terbuka.
Persoalan ini mendapat perhatian kuasa hukum warga, Dr. Herman Hofi Munawar, S.H. Menurut Herman, warga yang didampinginya mengaku memiliki Surat Keterangan Tanah (SKT) dengan riwayat penerbitan sejak 1979, 1982, 1983, dan tahun-tahun berikutnya.
Herman juga menyoroti adanya klaim sertifikat dari pihak lain atas tanah yang dipersoalkan. Ia menegaskan, seluruh dokumen dan riwayat penguasaan lahan harus diperiksa secara objektif agar tidak ada pihak yang dirugikan.
Yang menjadi sorotan, Herman mengaku telah mengonfirmasi persoalan tersebut kepada BPN. Berdasarkan penuturannya, pihak BPN menyatakan tidak pernah memerintahkan pegawai atau karyawannya melakukan pengukuran sebagaimana yang dipersoalkan warga.
“Pertanyaannya, siapa yang melakukan pengukuran ini? Kami sedang mempertimbangkan langkah pelaporan terhadap pihak-pihak yang mengatasnamakan BPN,” tegas Herman.
Pernyataan tersebut masih memerlukan klarifikasi langsung dari kantor pertanahan yang berwenang. Identitas pelaksana, surat tugas jika ada, permohonan pengukuran, serta dasar administrasi kegiatan perlu ditelusuri untuk memastikan apakah pengukuran dilakukan melalui prosedur resmi.
Herman meminta persoalan ini diselesaikan berdasarkan bukti dan ketentuan hukum, bukan tekanan atau klaim sepihak. Jika musyawarah tidak mencapai kesepakatan, ia berpandangan bahwa sengketa dapat diuji melalui jalur hukum.
Warga berharap pemerintah dan pihak pertanahan segera memberikan penjelasan agar persoalan tidak berlarut-larut. Kepastian mengenai batas bidang, riwayat SKT, serta dasar klaim sertifikat menjadi hal penting yang harus diperiksa bersama.
Hingga berita ini disusun, keterangan mengenai sikap BPN masih berdasarkan penuturan kuasa hukum. Redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi BPN, pihak pelaksana pengukuran, maupun pihak yang mengklaim kepemilikan tanah demi memastikan pemberitaan berimbang dan memberikan ruang bagi seluruh pihak.
Sumber: Keterangan warga berinisial AR dan DH serta pernyataan kuasa hukum warga, Dr. Herman Hofi Munawar, S.H.
Redaksi: Tim

