Pimpinan MPGI SUDOMO Desak OTT PERUMDAM Bengkayang Diusut Tuntas: Dua Tersangka Sudah Ditahan, Siapa Aktor Dibaliknya?




Kalbarsatu, BENGKAYANG, KALIMANTAN BARAT – Penetapan dan penahanan dua tersangka dalam kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) dugaan suap terkait audit Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Kabupaten Bengkayang oleh Polda Kalimantan Barat menjadi pintu masuk untuk membongkar persoalan yang lebih luas. Publik kini menanti, apakah penyidikan akan berhenti pada dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, atau berani menelusuri seluruh pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut?


Dua tersangka berinisial HR, yang disebut sebagai oknum pejabat Perumdam, dan DN, yang disebut sebagai oknum auditor BPK RI Perwakilan Kalimantan Barat, telah ditahan. Dalam operasi tersebut, turut ditemukan uang sebesar Rp400 juta yang diduga berkaitan dengan praktik suap dalam proses audit.


CEO Media Partners Group Indonesia (MPGI), Sudomo, secara tegas mengimbau penyidik Tipidkor Polda Kalbar agar tidak berhenti pada penetapan dua tersangka. Menurutnya, penyidikan harus dilakukan secara menyeluruh, transparan, dan profesional untuk mengungkap asal-usul uang, tujuan pemberian, pihak yang memperoleh manfaat, serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.


DUA TERSANGKA BUKAN AKHIR PENGUSUTAN


Sudomo menilai, perkara dengan nilai uang yang mencapai Rp400 juta tersebut menyimpan sejumlah pertanyaan mendasar yang wajib dijawab melalui proses penyidikan.


Siapa yang menyediakan uang tersebut? Dari mana sumber dananya? Untuk kepentingan siapa uang itu disiapkan? Apakah tindakan kedua tersangka merupakan keputusan pribadi, atau terdapat pihak lain yang diduga berperan dalam proses pengondisian audit?


"Jangan sampai penanganan perkara ini hanya menyentuh pihak yang berada di permukaan. Dua tersangka yang sudah ditahan harus menjadi pintu masuk untuk membongkar seluruh rangkaian peristiwa. Penyidik harus menelusuri siapa yang memberi perintah, siapa yang menyediakan dana, siapa yang menikmati keuntungan, dan apakah ada pihak lain yang ikut bermain. Jika ditemukan bukti keterlibatan aktor lain, jangan ada yang dilindungi," tegas Sudomo.


Menurutnya, penyidik perlu melakukan penelusuran aliran dana secara menyeluruh, termasuk memeriksa sumber anggaran, komunikasi antarpihak, hubungan antara pemberi dan penerima, serta dokumen yang berkaitan dengan proses audit Perumdam Tirta Bengkayang.


Dari sisi penerima, penyidik juga perlu mendalami apakah DN bertindak sendiri atau terdapat pihak lain yang diduga mengetahui, memfasilitasi, maupun memperoleh manfaat dari transaksi tersebut.


MPGI turut mendorong agar pemeriksaan dilakukan terhadap pihak-pihak yang relevan, termasuk jajaran manajemen Perumdam dan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkayang, sepanjang terdapat keterkaitan berdasarkan alat bukti dan hasil penyidikan.


PENEGAKAN HUKUM JANGAN BERHENTI PADA PIHAK YANG TERTANGKAP


Sudomo menegaskan, masyarakat tidak hanya membutuhkan kabar penangkapan dan penahanan tersangka. Publik membutuhkan kepastian bahwa seluruh dugaan keterlibatan pihak lain benar-benar ditelusuri berdasarkan hukum dan alat bukti.


Kasus ini juga menjadi ujian bagi komitmen pemberantasan korupsi, khususnya ketika dugaan praktik suap berkaitan dengan proses audit lembaga pemeriksa keuangan negara.


Jangan sampai pengusutan hanya menyisakan dua nama, sementara pertanyaan mengenai sumber uang, kepentingan di balik transaksi, dan kemungkinan adanya pihak lain tidak pernah terjawab.


Masyarakat Kalimantan Barat berhak mengetahui bagaimana perkara ini diproses. Transparansi penyidikan, pengungkapan aliran dana, serta pertanggungjawaban setiap pihak yang terbukti terlibat merupakan bagian penting dalam memulihkan kepercayaan publik.


MPGI MENDESAK POLDA KALBAR MEMBUKA SELURUH TABIR PERKARA INI.


Siapa pun yang terbukti terlibat harus dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum. Tidak boleh ada perlakuan istimewa, tidak boleh ada pihak yang kebal hukum, dan tidak boleh ada ruang bagi praktik saling melindungi.


Sebab, keberhasilan pemberantasan korupsi bukan hanya diukur dari berapa orang yang berhasil ditangkap, tetapi juga dari keberanian penyidik mengungkap seluruh rangkaian perkara hingga tuntas berdasarkan fakta dan bukti hukum.


Dua tersangka sudah ditahan. Kini publik menunggu jawaban yang lebih besar: apakah penyidikan berani mengungkap seluruh pihak yang berada di balik perkara OTT Perumdam Bengkayang?


Catatan redaksi: Seluruh pihak yang disebut tetap berhak atas asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.


Tim Red