Identitas Kewartawanan Tak Berikan Kekebalan Hukum, Dugaan Keterlibatan Awang dalam Bisnis Emas PETI Disorot

 



Kalbarsatu //

MELAWI, KALIMANTAN BARAT– Dugaan aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Kecamatan Ella Hilir, Kabupaten Melawi, kembali menjadi perhatian masyarakat. Kali ini, sorotan mengarah kepada seorang pria berinisial Awang yang disebut-sebut diduga menjadi salah satu pembeli atau penampung emas dalam jumlah besar dari aktivitas PETI di wilayah tersebut.


Atas informasi dan dugaan yang berkembang di tengah masyarakat, Polda Kalimantan Barat diminta segera melakukan penyelidikan untuk mengungkap kebenaran terkait dugaan keterlibatan (Awang) dalam rantai perdagangan emas yang berasal dari aktivitas pertambangan tanpa izin.


Dugaan KTA Wartawan Dijadikan Tameng


Berdasarkan informasi yang himpun serta beredar, Awang disebut-sebut memiliki beberapa Kartu Tanda Anggota (KTA) dari organisasi maupun perusahaan media.


Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai tujuan kepemilikan sejumlah identitas kewartawanan tersebut. Apakah benar digunakan untuk menjalankan tugas jurnalistik secara profesional, atau justru diduga dimanfaatkan sebagai tameng untuk menghindari sorotan dan proses hukum?


Perlu ditegaskan bahwa profesi wartawan merupakan pekerjaan yang dilindungi undang-undang, tetapi identitas kewartawanan tidak memberikan kekebalan hukum terhadap siapa pun apabila terbukti melakukan pelanggaran.


Dugaan Keterkaitan dengan BBM Bersubsidi


Selain dugaan sebagai pembeli atau penampung emas hasil PETI, (Awang) juga disebut-sebut memiliki keterkaitan dengan aktivitas BBM bersubsidi yang diduga digunakan untuk menunjang operasional pertambangan emas tanpa izin.


Informasi tersebut perlu ditelusuri secara serius oleh aparat penegak hukum, termasuk memastikan sumber pasokan BBM, pola distribusi, pihak-pihak yang terlibat, serta kemungkinan adanya penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi.


Jika dugaan tersebut terbukti, penegakan hukum harus dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.


Dugaan Pembiaran Aparat Perlu Diklarifikasi


Masyarakat juga mempertanyakan penanganan dugaan aktivitas PETI dan perdagangan emas tersebut. Bahkan, berkembang dugaan adanya pembiaran oleh aparat di wilayah hukum Polsek Ella Hilir maupun Polres Melawi.


Tidak hanya itu, muncul pula dugaan adanya pihak-pihak tertentu yang memberikan perlindungan sehingga aktivitas tersebut diduga dapat berlangsung tanpa hambatan.


Namun, tudingan mengenai keterlibatan maupun pembiaran aparat harus dibuktikan melalui pemeriksaan yang objektif. Oleh sebab itu, Polda Kalbar dan Mabes Polri diminta melakukan pengawasan serta penyelidikan secara independen agar tidak terjadi konflik kepentingan dalam penanganan perkara.


Polda Kalbar dan Mabes Polri Diminta Turun Tangan


Atas persoalan tersebut, Kapolda Kalimantan Barat dan Kapolri melalui jajaran Mabes Polri diminta memberikan perhatian serius dengan melakukan langkah-langkah berikut :


1. Menelusuri dugaan keterlibatan Awang dalam pembelian dan perdagangan emas yang diduga berasal dari aktivitas PETI di Kecamatan Ella Hilir.

2. Memeriksa asal-usul emas, jalur distribusi, transaksi, serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam rantai perdagangan tersebut.

3. Menyelidiki dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi untuk kepentingan operasional pertambangan ilegal.

4. Mengklarifikasi dugaan pembiaran maupun kemungkinan keterlibatan oknum aparat dalam aktivitas tersebut.

5. Memeriksa legalitas usaha perdagangan emas, kewajiban perpajakan, serta aspek hukum lainnya apabila ditemukan indikasi pelanggaran.

6. Menindak tegas siapa pun yang terbukti terlibat tanpa membedakan jabatan, profesi, maupun latar belakang.


Jangan sampai identitas wartawan dijadikan tameng untuk menutupi dugaan aktivitas yang bertentangan dengan hukum. Profesi jurnalistik harus dijaga kehormatannya dan tidak boleh disalahgunakan oleh pihak mana pun.


Masyarakat berharap penanganan persoalan PETI di Ella Hilir tidak berhenti pada penindakan terhadap pekerja lapangan semata.Apabila terdapat pihak yang diduga berperan sebagai pembeli, penampung, pemasok BBM, maupun pihak lain dalam rantai kegiatan tersebut, semuanya perlu ditelusuri berdasarkan bukti dan ketentuan hukum.


Penegakan hukum tidak boleh tebang pilih.Siapa pun yang terbukti terlibat harus dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku.


Hingga berita ini diterbitkan, redaksi belum memperoleh keterangan resmi dari Polres Melawi terkait dugaan tersebut.Redaksi juga membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada M Muhdar alias (Awang), jajaran Polsek Ella Hilir, Polres Melawi, maupun pihak-pihak lain yang disebutkan dalam pemberitaan ini.


Tim Red