KRISIS AIR BERSIH SINGKAWANG, DPRD Jangan Jadi Penonton! Fungsi Anggaran Harus Jadi Solusi bagi Masyarakat




Kalbarsatu //

SINGKAWANG, KALIMANTAN BARAT — Persoalan krisis pelayanan air bersih di Kota Singkawang tidak dapat dipandang semata-mata sebagai persoalan teknis Perusahaan Umum Daerah Air Minum Gunung Poteng (Perumda AMGP). Permasalahan tersebut merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan keterlibatan aktif seluruh unsur pemerintahan demi menjamin terpenuhinya kebutuhan dasar masyarakat.


Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik Kalimantan Barat, Dr. Herman Hofi Munawar, menilai bahwa DPRD Kota Singkawang memiliki tanggung jawab penting dalam mendorong penyelesaian persoalan pelayanan air bersih, terutama melalui pelaksanaan fungsi penganggaran dan pengawasan.


Menurut Herman, DPRD sebagai bagian dari unsur penyelenggara pemerintahan daerah harus memahami kondisi serta keterbatasan sarana dan prasarana yang dimiliki Perumda AMGP.


Oleh karena itu, DPRD tidak seharusnya hanya menempatkan diri sebagai penonton ketika persoalan pelayanan air bersih terus menjadi perhatian masyarakat. Sebaliknya, lembaga legislatif daerah harus mengambil peran aktif sesuai kewenangan yang dimilikinya.


Fungsi Budgeting DPRD Harus Dioptimalkan


Herman menegaskan, fungsi penganggaran atau budgeting DPRD harus menjadi instrumen strategis, baik secara politik maupun hukum, untuk mendorong peningkatan kinerja dan kapasitas pelayanan Perumda AMGP.


Melalui kewenangan penganggaran, DPRD dapat memperjuangkan alokasi anggaran yang memadai dan tepat sasaran untuk mendukung sejumlah kebutuhan mendasar perusahaan daerah tersebut.


Di antaranya peningkatan kapasitas produksi air bersih, pengembangan sumber air baku yang lebih andal, perluasan jaringan distribusi, serta pengurangan kehilangan air atau non-revenue water.


Menurutnya, berbagai keterbatasan struktural yang dihadapi Perumda AMGP membutuhkan dukungan kebijakan dan pembiayaan yang terencana. Tanpa dukungan tersebut, upaya meningkatkan kualitas dan pemerataan pelayanan air bersih berpotensi menghadapi hambatan berkepanjangan.


Karena itu, fungsi anggaran DPRD tidak cukup hanya sebatas menyetujui atau menolak usulan anggaran, tetapi juga harus diarahkan untuk memastikan program pembangunan infrastruktur air minum mendapatkan perhatian dan prioritas sesuai kebutuhan masyarakat.


DPRD dan Pemerintah Daerah Harus Bertanggung Jawab


Lebih lanjut, Herman berpandangan bahwa persoalan pelayanan air bersih harus diselesaikan melalui koordinasi dan sinergi antara Pemerintah Kota Singkawang, DPRD, manajemen Perumda AMGP, serta seluruh pemangku kepentingan.


DPRD tetap harus menjalankan fungsi pengawasan terhadap penggunaan anggaran dan kinerja perusahaan daerah. Namun, pengawasan tersebut juga perlu diikuti dukungan kebijakan yang dapat membantu mengatasi persoalan mendasar dalam penyelenggaraan pelayanan.


Dengan memaksimalkan fungsi penganggaran, DPRD turut mengambil bagian dalam menciptakan sistem pelayanan air minum yang lebih baik, merata, dan berkelanjutan.


Pada prinsipnya, masyarakat tidak boleh terus-menerus menjadi pihak yang menanggung dampak dari berbagai keterbatasan pelayanan.


Air bersih merupakan kebutuhan dasar masyarakat. Karena itu, penyelesaiannya tidak boleh berhenti pada perdebatan mengenai siapa yang bertanggung jawab, tetapi harus diwujudkan melalui kebijakan, dukungan anggaran, dan langkah nyata.


Herman menekankan, tujuan akhirnya adalah menghadirkan pelayanan air bersih yang aman, cukup, berkesinambungan, terjangkau, serta bermartabat bagi seluruh warga Kota Singkawang.


Tim Red