Kalbarsatu //
KALBAR,KUBU RAYA — Aktivitas bongkar muat rokok merek Trend Bold sebanyak 450 dus di sebuah pergudangan di kawasan Parit Sembin, Jalan Ahmad Yani 2, sekitar pukul 19.35 WIB, menjadi sorotan setelah tim media menemukan dugaan ketidaksesuaian antara keterangan pada pita cukai dan jumlah batang rokok di dalam kemasan.
Berdasarkan temuan awal tim media, pita cukai yang tertera pada kemasan rokok mencantumkan jumlah isi sebanyak 12 batang. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap isi kemasan, rokok tersebut diduga berisi 20 batang.
Perbedaan delapan batang dalam setiap kemasan itu memunculkan pertanyaan serius mengenai kesesuaian pita cukai dengan barang kena cukai yang beredar.
Jika dugaan tersebut terbukti, persoalannya bukan sekadar perbedaan informasi pada kemasan. Ada aspek kepatuhan terhadap ketentuan cukai yang perlu diperiksa, termasuk kemungkinan adanya kekurangan pembayaran penerimaan negara.
Apalagi, jumlah rokok yang menjadi perhatian mencapai 450 dus. Skala barang tersebut membuat aktivitas bongkar muat dan dokumen pengirimannya perlu ditelusuri secara menyeluruh.
Tim media juga menyoroti adanya surat jalan yang disebut mencantumkan keterangan barang secara jelas. Dokumen tersebut perlu dicocokkan dengan identitas perusahaan pengirim, penerima, jumlah barang, jenis produk, serta pita cukai yang melekat pada setiap kemasan.
Ketentuan Cukai Perlu Menjadi Perhatian
Dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, terdapat sejumlah ketentuan yang relevan untuk diperiksa.
Pasal 7 ayat (5) mengatur bahwa apabila pelunasan cukai melalui pelekatan pita cukai dilaksanakan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai, cukai dianggap tidak dilunasi.
Sementara itu, Pasal 29 ayat (2a) mengatur kewajiban pelunasan cukai dan sanksi administrasi bagi pengusaha pabrik atau importir yang melekatkan pita cukai tidak sesuai dengan ketentuan sehingga menyebabkan kekurangan pembayaran cukai.
Sanksi administrasi tersebut berupa denda paling sedikit dua kali dan paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dilunasi.
Selain itu, Pasal 54 UU Cukai juga mengatur ancaman pidana terhadap perbuatan menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai sebagaimana diwajibkan. Penerapan pasal ini tentu harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan pembuktian unsur-unsur pelanggarannya.
Bea Cukai Diminta Telusuri 450 Dus
Ketentuan mengenai bentuk fisik, spesifikasi, dan desain pita cukai juga diatur melalui PMK Nomor 52/PMK.04/2020 sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 57 Tahun 2026.
Ketentuan terbaru tersebut antara lain mengatur bahwa desain pita cukai sekurang-kurangnya memuat tarif cukai, tahun anggaran, serta harga jual eceran dan/atau jumlah isi kemasan.
Karena itu, dugaan perbedaan jumlah isi rokok dengan keterangan pada pita cukai perlu diperiksa secara teknis oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Sejumlah hal yang patut ditelusuri antara lain:
Kesesuaian jumlah batang rokok dengan keterangan pada pita cukai.
Identitas dan hak perusahaan yang menggunakan pita cukai.
Kesesuaian tarif dan nilai cukai yang dibayarkan.
Asal-usul 450 dus rokok Trend Bold tersebut.
Kesesuaian surat jalan dengan dokumen produksi, pengiriman, dan distribusi.
Tim media mendorong Kantor Bea Cukai yang berwenang untuk melakukan pemeriksaan terhadap barang, dokumen pengiriman, serta pihak-pihak yang berkaitan dengan aktivitas bongkar muat tersebut.
Pihak perusahaan atau distributor yang berkaitan dengan pengiriman juga perlu diberikan kesempatan menyampaikan klarifikasi agar persoalan ini menjadi terang dan berimbang.
Sebab, apabila benar terdapat ketidaksesuaian antara jumlah isi dan pita cukai, persoalan tersebut menyangkut kepatuhan terhadap hukum sekaligus potensi perlindungan penerimaan negara.
Delapan batang mungkin terlihat kecil dalam satu bungkus. Namun, ketika dikaitkan dengan 450 dus, pertanyaan mengenai kepatuhan cukai tidak boleh dianggap sepele.
Tim Red


