Proyek Rp 42,8 Miliar Pembangunan Jalan SP. Balai Karangan - Rasau 2 di Sanggau Diduga Lambat, Plang Proyek Rusak dan Tanpa Konsultan Pengawas




Kalbarsatu - Sanggau, -Proyek pembangunan jalan nasional di koridor perbatasan Kalimantan Barat senilai puluhan miliar rupiah menjadi sorotan. Proyek Pembangunan Jalan SP. Balai Karangan - Rasau 2 dengan nilai kontrak Rp 42.868.468.000 yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026, hingga awal Oktober 2026 progresnya dipertanyakan.


Berdasarkan papan informasi proyek yang ditemukan di lokasi pada 8 Oktober 2026, pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh Satuan Kerja Paralel Perbatasan Nanga Badau - Entikong - Aruk - Temajok, Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Kalimantan Barat, Direktorat Jenderal Bina Marga, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.


Dalam plang tersebut tertulis Nomor Kontrak 049/PKS/Bpjn12.8.3/2026 tanggal 26 Januari 2026 dengan waktu pelaksanaan 340 hari kalender. Penyedia jasa adalah PT. Nairuz Syifa Mumtaza. Namun, untuk kolom Konsultan Supervisi terlihat kosong dan kondisi plang proyek sudah robek-robek.


"Jika dihitung, per 8 Oktober 2026 pekerjaan sudah berjalan 255 hari dari total 340 hari. Seharusnya progres di atas 75 persen. Tapi kondisi di lapangan masih tanah merah dan papan proyeknya saja sudah tidak terawat," ujar sumber warga di sekitar lokasi kepada Lenterakapuas.com.


Proyek SP. Balai Karangan - Rasau 2 sendiri merupakan bagian dari mega proyek Jalan Paralel Perbatasan Kalimantan Barat ruas Balai Karangan - Badau sepanjang 237 kilometer dengan total anggaran Rp 1,2 Triliun yang dibagi dalam 5 ruas. Jalan ini menjadi akses vital menuju Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong dan Badau.


Kejanggalan lain adalah tidak tercantumnya nama Konsultan Supervisi. Padahal sesuai regulasi pengadaan barang/jasa pemerintah, untuk proyek konstruksi di atas Rp 40 Miliar wajib diawasi oleh konsultan supervisi independen untuk menjamin mutu pekerjaan.


Dari pengamatan LSM KPK RI, jalan yang sudah diaspal baru kurang lebih 3 KM, ini menyisakan pertanyaan besar, apakah proyek ini sudah selesai, menilik waktu di plang informasi proyek, atau apa kendala yang membuat hanya dikerjakan seperti diatas? 


Tambos Napitupulu, dari LSM KPK RI menyayangkan kondisi tersebut. Ia meminta BPJN Kalimantan Barat untuk transparan.


"Kami mendesak Kepala BPJN Kalbar dan PPK terkait untuk membuka data progres, berapa realisasi fisik dan keuangan, serta siapa konsultan pengawasnya. Jangan sampai proyek strategis perbatasan ini mangkrak dan merugikan keuangan negara," tegas Tambos, Kamis (30/10/2026).


Hingga berita ini diturunkan, Kalbarsatu.web.id masih berupaya melakukan konfirmasi resmi kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kepala BPJN Kalbar terkait proyek tersebut.


Penulis: Tim Red